TERMS & CONDITION

PT Mitra Solusi Hukum (untuk selanjutnya disebut “huQum.id”) dan Klien telah setuju dan sepakat mengenai syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini yang meliputi:

1.0 JAM OPERASIONAL

Jam operasional huQum.id mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00, hari Senin sampai dengan Jumat dan mengikuti hari libur nasional sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku.

1.1 KOMUNIKASI

Saluran komunikasi utama huQum.id adalah melalui email. Email tersebut akan dikirimkan melalui Corporate Email Server huQum.id kepada alamat email yang telah diberikan oleh Klien dalam formulir pendaftaran. Klien wajib memberitahukan apabila terdapat perubahan email dikemudian hari.

1.2 LINGKUP PEKERJAAN

huQum.id adalah platform yang menyediakan layanan bantuan hukum seperti pemberian konsultasi hukum, pembuatan somasi, pendapat hukum, mediasi negosiasi, pendampingan ditingkat kepolisian, pembuatan dan peninjauan perjanjian serta layanan hukum lainnya. huQum.id bukanlah firma hukum dan segala pengerjaan layanan akan dikerjakan oleh pengacara yang bekerjasama dengan huQum.id. Tidak terdapat informasi apapun di huQum.id ini yang akan dianggap sebagai nasihat hukum. Klien harus selalu berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan kepastian atas hak dan kewajiban hukum anda. huQum.id tidak bertanggung jawab atas tertundanya jasa yang diberikan akibat keterlambatan Klien dalam memenuhi persyaratan dokumen.

1.3 PEMBAYARAN

Pembayaran wajib dibayarkan ke Rekening milik huQum.id. Klien sepakat untuk melakukan pelunasan pembayaran sebelum dimulainya jasa, jasa baru dapat diproses setelah pembayaran diterima oleh huQum.id

Segala biaya yang telah dibayarkan Klien menjadi hak milik huQum.id. Klien tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran apabila pengakhiran dilakukan secara sukarela ataupun disebabkan oleh hal lainnya.

1.4 PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU PENGAKHIRAN

Klien memahami bahwa huQum.id atas kebijakannya sendiri dapat menghentikan sementara/mengakhiri jasa sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan apabila terjadi pelanggaran dalam hal pembayaran tagihan oleh klien dan/atau terjadi pelanggaran dalam Perjanjian ini.

1.5 PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

huQum.id tidak bertanggung jawab atas tindak perkara yang dialami oleh Klien yang diproses secara perdata atau pidana. huQum.id hanya bertindak sebagai perantara jasa yang diakses melalui platform digital yang menghubungkan klien dengan pengacara. Klien juga sepakat melepaskan dan tidak megikutsertakan huQum.id termasuk dengan rekan dan pegawainya dari proses hukum yang melibatkan Klien. Layanan yang kami siapkan sesuai kehendak Klien dan untuk kepentingan Klien semata. Klien berhak penuh untuk menggunakan atau tidak menggunakan layanan yang kami siapkan. Segala akibat hukum dari penggunaan layanan menjadi tanggung jawab Klien sepenuhnya.

huQum.id tidak bertanggung jawab atas kerugian/kehilangan, surat, email, dan dokumen asli milik Klien yang tidak diambil dalam kurun waktu 30 (tiga puluh hari ) hari sejak pemberitahuan yang dilakukan huQum.id.

huQum.id tidak bertanggung jawab sebegai penjamin baik secara lisan maupun tulisan kepada Klien, Pihak ketiga, atau instansi lainnya atas keaslian dokumen yang diberikan oleh Klien.

huQum.id tidak bertanggung jawab atas hal-hal diluar kekuasaan dan wewenang huQum.id termasuk perubahan kebijakan pemerintah/instansi. huQum.id hanya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan Klien sebatas jasa yang disediakan sesuai dengan perjanjian ini.

1.6 KERAHASIAAN & PENGGUNAAN DATA

huQum.id memiliki komitmen untuk selalu mengamankan informasi dan data pribadi Klien dan Penyedia Jasa yang diperoleh atau dikumpulkan melalui media website, email, aplikasi online ataupun bentuk media lainnya. huQum.id tidak akan menjual atau menyewakan informasi Klien kepada siapapun, namun huQum.id dapat menggunakan, mengolah, mentransfer maupun mengungkapkan informasi pribadi Klien atau pelanggannya kepada pihak ketiga atau afiliasinya.

Dengan menyampaikan informasi pribadi kepada huQum.id, berarti Klien telah menyetujui dan mengizinkan huQum.id untuk dapat menggunakan, mengelola, mentransfer atau mengungkapkan informasi pribadi Klien untuk memenuhi kebutuhan Klien kepada salah satu pihak berikut (baik yang berada di dalam ataupun di luar negeri), antara lain meliputi tetapi tidak terbatas:

  • Setiap perusahaan terkait dengan huQum.id.
  • Setiap perantara yang memiliki perjanjian kerjasama dengan huQum.id.
  • Setiap asosiasi terkait dengan bidang usaha huQum.id.
  • Setiap penyedia layanan lain yang menyediakan layanan terkait.
  • Setiap agen, afiliasi, atau penyedia layanan pihak ketiga yang menyediakan administrasi, telekomunikasi, komputer, pembayaran atau jasa lainnya kepada huQum.id dalam kaitannya dengan kegiatan operasional huQum.id.
  • Setiap instansi yang berwenang terkait.
  • Setiap orang atau badan usaha atau Instansi Pemerintah yang Berwenang, dimana huQum.id wajib mengungkapkan informasi pribadi tersebut dalam rangka untuk memenuhi persyaratan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan huQum.id atau afiliasinya atau mitra bisnisnya.
1.7 JAMINAN PERLINDUNGAN

Klien menjamin dan sepakat membebaskan huQum.id termasuk rekan dan pegawainya dari dan atas segala tindakan, tuntutan, persidangan, dan klaim atas kerugian, kerusakan, kesalahan, kehilangan, perubahan kebijakan Pemerintah/instansi terkait, keterlambatan pendistribusian dokumen ataupun biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan jasa huQum.id.

1.8 KEADAAN KAHAR

huQum.id tidak bertanggung jawab atas syarat dan ketentuan Perjanjian yang disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan kami namun tidak terbatas pada keadaan memaksa, termasuk: keadaan kahar, kebakaran, petir, banjir, atau cuaca yang sangat buruk, ledakan, perang, gempa bumi, kerusuhan, terorisme, dan perselisihan industrial.

1.9 YURISDIKSI HUKUM

Perjanjian ini diatur, dilaksanakan dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, Setiap permasalahan yang timbul antara huQum.id dan Klien dari atau sehubungan dengan Perjanjian harus diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan kegagalan atas musyawarah tersebut maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.